Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG menyelenggarakan penatausahaan dokumen kegiatan pengendalian Gratifikasi. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. formulir laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi; b. hasil analisis atas Laporan Gratifikasi; c. rekomendasi; d. berita acara rapat pleno; dan e. rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
Koreksi Anda