Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) dapat dilakukan secara:
a. tatap muka; dan/atau
b. virtual.
(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti jika dihadiri oleh 2/3 anggota UPG dan dipimpin oleh Ketua UPG.
(3) Dalam hal hasil analisis berupa rekomendasi penerusan laporan ke KPK, UPG menyampaikan Laporan Gratifikasi
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Laporan Gratifikasi diterima oleh UPG.
Koreksi Anda
