Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan lengkap, UPG melakukan analisis terhadap Laporan Gratifikasi.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menelaah informasi yang diperoleh dari proses verifikasi untuk memperoleh akurasi informasi dan menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan.
(3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPG berwenang:
a. meminta keterangan kepada pihak terkait, termasuk Pelapor Gratifikasi;
b. meminta dan memeriksa data dan/atau dokumen pendukung lain dari Pelapor Gratifikasi dan/atau pihak lain terkait laporan penerimaan Gratifikasi;
dan/atau
c. meminta objek Gratifikasi.
(4) Permintaan keterangan kepada pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara:
a. tertulis melalui persuratan atau media elektronik;
b. lisan dengan menuangkannya dalam berita acara keterangan; dan/atau
c. wawancara langsung yang direkam melalui media audiovisual.
(5) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPG dapat memanfaatkan aplikasi pelaporan Gratifikasi yang dikembangkan oleh KPK.
(6) Format analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
(7) Format berita acara permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda
