Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan belum lengkap, UPG meminta Pelapor Gratifikasi untuk melengkapi laporan.
(2) Pelapor Gratifikasi harus memenuhi permintaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima.
(3) Dalam hal Pelapor Gratifikasi tidak memenuhi permintaan kelengkapan data atau menyampaikan permintaan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor Gratifikasi dinyatakan belum menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi.
Koreksi Anda
