Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) UPG melakukan verifikasi laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dengan memeriksa kelengkapan laporan.
(2) Kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kelengkapan atas informasi yang termuat dalam formulir pelaporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan:
a. belum lengkap; atau
b. lengkap.
Koreksi Anda
