Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG menerima dan menindaklanjuti setiap laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Tindak lanjut atas laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi laporan penerimaan Gratifikasi; dan b. analisis laporan penerimaan Gratifikasi.
Koreksi Anda