Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Gratifikasi secara langsung ke KPK dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima atau ditolak oleh Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK.
(2) Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK menyampaikan bukti atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke UPG paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi disampaikan ke KPK.
(3) Penyampaian Laporan Gratifikasi ke KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan Gratifikasi.
Koreksi Anda
