Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2) melalui UPG atau secara langsung ke KPK.
(2) Pegawai PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan penerimaaan dan penolakan Gratifikasi terkait Kedinasan yang akan atau telah disampaikan melalui UPG atau secara langsung ke KPK kepada atasan langsung.
Koreksi Anda
