Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima.
(2) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK wajib menolak Gratifikasi.
(3) Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk juga Gratifikasi yang tidak dapat ditolak.
(4) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi:
a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b. pemberi Gratifikasi tidak diketahui;
c. Penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau
d. terdapat kondisi tertentu yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri, karier penerima, atau ancaman lain.
Koreksi Anda
