Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 2. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3. Pimpinan PPATK adalah Kepala dan Wakil Kepala PPATK. 4. Pegawai PPATK adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem kepegawaian PPATK. 5. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 6. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk untuk melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi. 7. Penerima Gratifikasi adalah Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK yang menerima Gratifikasi. 8. Pelapor Gratifikasi adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi. 9. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai PPATK yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya. 10. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. 11. Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan atau penolakan Gratifikasi yang dituangkan dalam formulir pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor Gratifikasi. 12. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan. 13. Standar Biaya adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang berlaku di lingkungan PPATK. 14. Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan PPATK.
Koreksi Anda