Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI TERMASUK YANG TERKAIT DENGAN ORANG ATAU KORPORASI DALAM DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN DAN PROFESI SERTA PERPOSAN SEBAGAI PENYEDIA JASA GIRO
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Jasa baik orang atau korporasi dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran secara serta merta yang dilakukan oleh PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro kepada Kepala PPATK.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan:
a. alasan yang mendasari keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Dana yang diblokir;
dan
b. bukti, Dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar belakang Dana.
(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, PPATK segera meminta PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro yang melakukan pemblokiran secara serta merta untuk mencabut pemblokiran secara serta merta.
(4) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro sesegera mungkin mencabut pemblokiran secara serta merta PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro membuat berita acara pemblokiran secara serta merta sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan wajib menyampaikannya kepada PPATK paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berita acara.
Koreksi Anda
