Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI TERMASUK YANG TERKAIT DENGAN ORANG ATAU KORPORASI DALAM DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN DAN PROFESI SERTA PERPOSAN SEBAGAI PENYEDIA JASA GIRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak ditemukan kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Pengguna Jasa dan pemilik manfaat dengan identitas atau informasi lain yang tercantum dalam DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, PBJ, Profesi dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro wajib membuat dan menyampaikan laporan nihil kepada PPATK paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya DPPSPM terkini. (2) Laporan nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda