Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI TERMASUK YANG TERKAIT DENGAN ORANG ATAU KORPORASI DALAM DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN DAN PROFESI SERTA PERPOSAN SEBAGAI PENYEDIA JASA GIRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro, menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan kebijakan prosedur penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal secara konsisten dan berkesinambungan. (2) Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Identifikasi Pengguna Jasa; b. Verifikasi Pengguna Jasa; dan c. Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa. (3) Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme berlaku mutatis mutandis terhadap prinsip mengenali Pengguna Jasa berdasarkan Peraturan ini.
Koreksi Anda