Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR
Teks Saat Ini
Pihak Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK.
Koreksi Anda
