Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan data:
a. Pihak Pelapor selain perubahan nama Pihak Pelapor;
b. Petugas Pelapor; dan/atau
c. Petugas Administrator, Pihak Pelapor wajib melakukan perubahan data melalui fitur My goAML pada Aplikasi goAML.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan oleh Petugas Administrator.
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Petugas Pelapor.
(4) Selain untuk melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fitur My goAML juga digunakan untuk melakukan perubahan kata sandi.
(5) Teknik penggunaan fitur My goAML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda
