Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR
Teks Saat Ini
Pihak Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK.
Koreksi Anda
