Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK.
Koreksi Anda