Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor yang:
a. belum pernah melakukan registrasi melalui aplikasi Gathering Reports and Information Processing System; atau
b. mengalami perubahan nama Pihak Pelapor.
(2) Pelaksanaan pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor yang:
a. telah melakukan registrasi melalui aplikasi Gathering Reports and Information Processing System ke PPATK; dan
b. tidak mengalami perubahan nama Pihak Pelapor.
(3) Teknik pelaksanaan registrasi dan pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda
