Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR
Teks Saat Ini
(1) Pihak Pelapor dapat memperoleh informasi statistik terkait laporan yang telah disampaikan ke PPATK melalui menu statistik.
(2) Informasi statistik sebagaimana dimakud pada ayat (1) terdiri atas:
a. statistik laporan berdasarkan periode dan kelompok industri;
b. statistik laporan berdasarkan jenis laporan dan Pihak Pelapor;
c. statistik laporan berdasarkan periode dan Pihak Pelapor;
d. statistik laporan berdasarkan periode dan status laporan;
e. statistik transaksi berdasarkan Pihak Pelapor;
f. statistik transaksi berdasarkan jenis laporan;
g. statistik permintaan organisasi berdasarkan
struktur delegasi;
h. statistik permintaan organisasi berdasarkan statistik registrasi;
i. statistik permintaan organisasi berdasarkan Pihak Pelapor baru;
j. statistik permintaan Pengguna berdasarkan Pengguna baru; dan
k. statistik permintaan Pengguna berdasarkan statistik Pengguna registrasi.
(3) Teknik penggunaan menu statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda
