Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan berdasarkan kategori: a. pengguna jasa; dan b. transaksi. (2) Kategori pengguna jasa yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. my client; dan b. not my client. (3) Kategori transaksi yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. bi-party; dan b. multi-party.
Koreksi Anda