Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan berdasarkan kategori:
a. pengguna jasa; dan
b. transaksi.
(2) Kategori pengguna jasa yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. my client; dan
b. not my client.
(3) Kategori transaksi yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. bi-party; dan
b. multi-party.
Koreksi Anda
