Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR
Teks Saat Ini
(1) Pihak Pelapor harus menyampaikan laporan secara lengkap dan benar.
(2) Pihak Pelapor menyampaikan laporan dengan cara:
a. mengisi (entry) laporan pada Aplikasi goAML; atau
b. mengunggah (upload) laporan ke Aplikasi goAML dalam format XML.
(3) Teknik penyampaian laporan ke PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda
