Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewajiban pelaporan ke PPATK, Pihak Pelapor dapat mendelegasikan penyampaian laporan kepada Pihak Pelapor lain.
(2) Teknik pendelegasian penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda
