Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menggunakan Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pejabat berwenang pada Pihak Pelapor wajib menunjuk dan MENETAPKAN Petugas Administrator dan Petugas Pelapor. (2) Petugas Administrator dan Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjaga: a. keamanan serta kesiapan sarana dan prasarana yang digunakan dalam Aplikasi goAML; b. kerahasiaan akun sistem Aplikasi goAML dan seluruh informasi yang diperoleh dari Aplikasi goAML; dan c. melindungi seluruh informasi yang termuat dalam Aplikasi goAML dari tindakan penyalahgunaan data dan informasi secara ilegal.
Koreksi Anda