Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai: a. pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, b. informasi dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; c. penegakan atas Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan d. pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), mengacu pada Peraturan PPATK mengenai kode etik dan kode perilaku bagi Pegawai.
Koreksi Anda