Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja atau satuan kerja yang membawahi Pegawai melakukan penegakan atas informasi dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi moral.
Koreksi Anda
