Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berasal dari:
a. Pegawai;
b. Lembaga Pengawas dan Pengatur;
c. Pihak Pelapor; dan/atau
d. masyarakat.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui:
a. surat;
b. surat elektronik;
c. sistem aplikasi pengaduan; dan/atau
d. media elektronik, ke pimpinan unit kerja atau satuan kerja yang memiliki fungsi Audit Kepatuhan dan Audit Khusus.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Pelanggaran yang dilakukan Pegawai disampaikan oleh pimpinan unit kerja atau satuan kerja yang memiliki fungsi Audit Kepatuhan dan Audit Khusus kepada pimpinan unit kerja atau satuan kerja yang membawahi Pegawai yang melakukan Pelanggaran.
(4) Tembusan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki fungsi kepegawaian.
(5) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Lembaga Pengawas dan Pengatur disampaikan oleh pimpinan unit kerja atau satuan kerja yang memiliki fungsi Audit Kepatuhan dan Audit Khusus ke Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(6) Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menindaklanjuti pengaduan atas Pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
