Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mencegah Pelanggaran, pimpinan unit kerja atau satuan kerja di lingkungan PPATK: a. melakukan koordinasi dengan unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan internal dalam melaksanakan pengawasan internal; b. membangun koordinasi dengan unit kerja yang memiliki fungsi kepegawaian dalam mengupayakan pemahaman Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus; dan c. menginternalisasi nilai dasar, Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus, serta penegakan Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus kepada Pegawai, Lembaga Pengawas dan Pengatur, dan Pihak Pelapor. (2) Atasan langsung harus mengupayakan pemahaman dan penegakan Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus kepada Pegawai. (3) Upaya memberikan pemahaman dan penegakan Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. memberikan keteladanan; b. melakukan pengawasan; dan c. melakukan pembinaan terhadap Pegawai.
Koreksi Anda