Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus nilai sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi: a. menjaga hubungan dengan Pihak Pelapor secara profesional dan independen; b. memberikan solusi, masukan, dan rekomendasi kepada Pihak Pelapor untuk meningkatkan kepatuhan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban penyampaian laporan ke PPATK; c. proaktif dan produktif untuk menemukan solusi melalui diskusi dan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur; d. proaktif dan bekerjasama dengan unit kerja dan satuan kerja lain di lingkungan PPATK dalam mendukung pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus; e. bekerjasama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur, serta pemangku kepentingan lain untuk meningkatkan kepatuhan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban penyampaian laporan ke PPATK; dan f. bekerjasama antar unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK dengan mengedepankan visi, misi, sasaran dan tujuan PPATK.
Koreksi Anda