Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
Teks Saat Ini
Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus nilai komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus sesuai dengan perintah dan persetujuan atasan atau pejabat yang berwenang;
b. menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan selama pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus;
c. melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau desakan dari Pihak Pelapor dan pihak lain;
d. menggunakan data dan informasi yang diperoleh hanya untuk kepentingan pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus;
e. memastikan data dan informasi yang diperoleh selama Audit Kepatuhan dan Audit Khusus hanya dapat diketahui, diakses atau diberikan kepada pihak yang berwenang;
f. melaksanakan audit secara objektif dan independen;
g. tidak bertindak sewenang-wenang selama pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus;
h. tidak melakukan tindakan, ucapan, dan perilaku yang melanggar kesusilaan selama pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus; dan
i. mengutamakan pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus daripada kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan.
Koreksi Anda
