Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus nilai komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi: a. melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus sesuai dengan perintah dan persetujuan atasan atau pejabat yang berwenang; b. menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan selama pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus; c. melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau desakan dari Pihak Pelapor dan pihak lain; d. menggunakan data dan informasi yang diperoleh hanya untuk kepentingan pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus; e. memastikan data dan informasi yang diperoleh selama Audit Kepatuhan dan Audit Khusus hanya dapat diketahui, diakses atau diberikan kepada pihak yang berwenang; f. melaksanakan audit secara objektif dan independen; g. tidak bertindak sewenang-wenang selama pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus; h. tidak melakukan tindakan, ucapan, dan perilaku yang melanggar kesusilaan selama pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus; dan i. mengutamakan pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus daripada kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan.
Koreksi Anda