Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas; b. menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi selama pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus; c. menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien dalam pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus; d. tidak menyalahgunakan data dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus untuk mendapat keuntungan dan/atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau untuk orang lain; e. melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus secara mandiri dan tidak meminta bantuan, fasilitas dan layanan dari Pihak Pelapor; dan f. menolak tawaran atau ajakan yang berhubungan dengan jabatan, serta berlawanan dengan tugas dan kewajiban, dari Pihak Pelapor atau pihak lain yang dapat mempengaruhi integritas pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus.
Koreksi Anda