Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c harus sejalan dengan nilai dasar PPATK meliputi: a. integritas; b. kapabilitas; c. komitmen; dan d. sinergi. (2) Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus nilai integritas; b. Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus nilai kapabilitas; c. Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus nilai komitmen; dan d. Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus nilai sinergi.
Koreksi Anda