Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
Teks Saat Ini
Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus bertujuan untuk menjaga:
a. martabat dan kehormatan Pegawai dan/atau pegawai Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus;
b. reputasi dan kredibilitas PPATK dan Lembaga Pengawas dan Pengatur; dan
c. sinergi antara PPATK dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur, serta Pihak Pelapor.
Koreksi Anda
