Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus bertujuan untuk menjaga: a. martabat dan kehormatan Pegawai dan/atau pegawai Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus; b. reputasi dan kredibilitas PPATK dan Lembaga Pengawas dan Pengatur; dan c. sinergi antara PPATK dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur, serta Pihak Pelapor.
Koreksi Anda