Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai dan/atau pegawai Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk berperilaku independen, berintegritas, dan profesional dalam melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus.
(2) Audit Kepatuhan dan Audit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPATK baik secara mandiri maupun bersama dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Koreksi Anda
