Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.
(2) Jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal Transaksi Keuangan tunai dilakukan sampai dengan tanggal:
a. penyampaian (submit) untuk pengiriman secara elektronik; atau
b. penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk pengiriman secara nonelektronik.
Koreksi Anda
