Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah PJK mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan mencurigakan.
(2) PJK wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme.
(3) Pengetahuan adanya unsur Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah tanggal:
a. penetapan suatu Transaksi sebagai Transaksi Keuangan mencurigakan atau Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme oleh Direktur kepatuhan atau pejabat PJK yang berwenang;
b. penerimaan surat permintaan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan atau Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme dari PPATK; atau
c. penandatangan berita acara exit meeting audit.
(4) Jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah tanggal diketahui adanya transaksi keuangan mencurigakan atau transaksi keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal:
a. penyampaian (submit) untuk pengiriman secara elektronik; atau
b. penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk pengiriman secara nonelektronik.
Koreksi Anda
