Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat:
a. perubahan data PJK selain perubahan nama PJK;
b. perubahan data Petugas Pelapor; dan/atau
c. perubahan data Petugas Administrator, PJK wajib melakukan perubahan data melalui Aplikasi goAML.
(2) PPATK melakukan verifikasi atas perubahan data yang disampaikan oleh PJK.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat elektronik:
a. persetujuan permohonan perubahan data; atau
b. penolakan permohonan perubahan data.
yang disampaikan ke alamat surat elektronik Petugas Administrator atau Petugas Pelapor yang melakukan perubahan data.
(4) Penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian data dengan Dokumen pendukung.
Koreksi Anda
