Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib dilakukan dengan mengisi: a. nomor identitas organisasi; dan b. data Petugas Pelapor. (2) Data Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat paling sedikit: a. nama lengkap; b. tanggal lahir; c. kewarganegaraan; d. username; e. password; f. konfirmasi password; dan g. surat elektronik. (3) Data Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai Dokumen pendukung, memuat paling sedikit hasil pemindaian: a. surat penunjukan Petugas Pelapor dari pejabat berwenang; dan b. Kartu Tanda Penduduk Petugas Pelapor. (4) Data Petugas Pelapor dan Dokumen pendukung disampaikan melalui Aplikasi goAML. (5) Format surat penunjukan Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Koreksi Anda