Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Administrator menyampaikan permohonan registrasi organisasi dan registrasi Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ke PPATK melalui Aplikasi goAML. (2) Pelaksanaan registrasi oleh Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan mengisi: a. data organisasi; dan b. data Petugas Administrator. (3) Data organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat paling sedikit: a. jenis bisnis; b. nama organisasi; c. kode SWIFT atau bank identifier code jika ada; d. bentuk organisasi; e. nama Kota/Kabupaten; f. Provinsi; g. Negara; h. nama lengkap Petugas Administrator; i. surat elektronik yang merupakan email group (mailing list) yang akan digunakan untuk berkomunikasi melalui message board; j. nomor telepon; dan k. alamat. (4) Data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat paling sedikit: a. nama lengkap; b. tanggal lahir; c. kewarganegaraan; d. username; e. password; f. konfirmasi password; dan g. surat elektronik. (5) Data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai Dokumen pendukung memuat paling sedikit hasil pemindaian: a. surat penunjukan dan penetapan Petugas Administrator dari pejabat berwenang; dan b. Kartu Tanda Penduduk Petugas Administrator. (6) Data organisasi, data Petugas Administrator, dan Dokumen pendukung disampaikan melalui Aplikasi goAML. (7) Format surat penunjukan Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Koreksi Anda