Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur kepatuhan atau pejabat berwenang pada PJK wajib menunjuk dan MENETAPKAN Petugas Administrator dan Petugas Pelapor. (2) Petugas Administrator dan Petugas Pelapor yang ditunjuk dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan ke PPATK melalui Aplikasi goAML. (3) Penetapan Petugas Administrator dan Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional PJK.
Koreksi Anda