Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri tidak menghilangkan kewajiban pelaporan:
a. Transaksi Keuangan mencurigakan;
b. Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme; dan/atau
c. Transaksi Keuangan tunai, jika memenuhi salah satu atau lebih unsur Transaksi Keuangan mencurigakan, Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme, dan/atau unsur Transaksi Keuangan tunai.
Koreksi Anda
