Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan yang wajib disampaikan oleh bank dan atau badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berupa Perintah Transfer Dana untuk kepentingan Pengguna Jasa. (2) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan/atau dikirimkan melalui: a. perintah tertulis; b. aplikasi Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri; dan/atau c. secara elektronik meliputi automated teller machine, phone banking, internet banking, sms banking, dan/atau sarana elektronik lainnya. (3) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari: a. aplikasi yang diperoleh dari SWIFT; b. aplikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan penyedia jasa transfer dana; dan/atau c. aplikasi lainnya yang digunakan oleh PJK untuk Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri.
Koreksi Anda