Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penyampaian laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikecualikan, untuk:
a. Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri yang dilakukan antar PJK dan bukan berasal dari atau ditujukan kepada Pengguna Jasa;
dan
b. PJK yang tidak tergolong PJK yang menyediakan jasa Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri menerima Perintah Transfer Dana.
(2) PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mencatat dan mengadministrasikan seluruh dokumen yang terkait dengan Perintah Transfer Dana.
Koreksi Anda
