Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK yang wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri ke PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan PJK yang menyediakan jasa Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri, termasuk layanan remitansi. (2) PJK yang menyediakan jasa Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Penyelenggara Pengirim Asal; dan b. Penyelenggara Penerima Akhir. (3) PJK yang menyediakan jasa Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bank; dan b. badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan bank. (4) PJK yang menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri ke PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bank dan badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan bank yang menjadi Penyelenggara Pengirim Asal untuk transaksi keuangan transfer dana ke luar negeri; dan b. bank dan badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan bank yang menjadi Penyelenggara Penerima Akhir untuk transaksi keuangan transfer dana dari luar negeri. (5) Badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri ke PPATK dalam hal melakukan kegiatan kerja sama penyelenggaraan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri dengan: a. bank dan/atau badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan bank lainnya di INDONESIA; dan b. PJK yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas negara setempat. (6) Dalam hal Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Luar Negeri diteruskan oleh suatu bank dan badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan bank ke Penerima melalui transfer dana dalam negeri, bank dan badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan bank tersebut merupakan Penyelenggara Penerima Akhir yang wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan transfer dana dari luar negeri.
Koreksi Anda