Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Keuangan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa Transaksi Keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
(2) Transaksi Keuangan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.
(3) Laporan Transaksi Keuangan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. transaksi penempatan, penyetoran, penarikan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam; dan
b. transaksi penempatan, penyetoran, penarikan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran yang mencapai nilai kumulatif paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) Hari Kerja.
Koreksi Anda
