Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:
a. Transaksi Keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau
b. Transaksi yang melibatkan setiap orang yang berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Koreksi Anda
