Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 926); dan b. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-12/1.02/PPATK/06/13 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri bagi Penyedia Jasa Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 920), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Koreksi Anda