Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), ayat (5), ayat (6), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat
(1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45, Pasal 46 ayat (2), ayat (3), Pasal 47, dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh PJK yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan LPP selain PPATK, PPATK menyampaikan informasi pelanggaran ke LPP melalui message board.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau
c. denda administratif.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh LPP atau PPATK
berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
