Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib mengisi laporan:
a. Transaksi Keuangan mencurigakan;
b. Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme;
c. aktivitas mencurigakan akibat pemutusan hubungan usaha;
d. aktivitas mencurigakan terkait pendanaan terorisme;
e. Transaksi Keuangan mencurigakan atas permintaan PPATK;
f. Transaksi Keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) Hari Kerja; dan
g. Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri;
dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
(2) Pengisian laporan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengisi (entry) laporan pada Aplikasi goAML; atau
b. mengunggah (upload) laporan ke Aplikasi goAML dalam format XML.
Koreksi Anda
