Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b wajib dilakukan dengan mengisi dan melampirkan Dokumen pendukung berupa formulir permohonan perubahan nama PJK.
(2) Formulir permohonan perubahan nama PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. ditandatangani oleh Direktur kepatuhan atau pejabat PJK yang berwenang; dan
b. memuat alasan perubahan nama PJK.
(3) Format formulir permohonan perubahan nama PJK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Koreksi Anda
