Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan melakukan monitoring pembayaran dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d. (2) Monitoring pembayaran dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas monitoring: a. pembayaran PNBP Terutang oleh Wajib Bayar langsung ke Kas Negara; b. pembayaran PNBP Terutang oleh Wajib Bayar melalui Bendahara Penerimaan; dan c. kesesuaian jumlah PNBP Terutang. (3) Monitoring pembayaran dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan atas kesesuaian paling sedikit: a. waktu; b. jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan c. jumlah nominal pembayaran PNBP.
Koreksi Anda