Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan melakukan pemeriksaan BPN. (2) Pemeriksaan BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian data: a. Bendahara Penerimaan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan data Wajib Bayar; dan b. Bendahara Penerimaan melakukan pemeriksaan kesesuaian NTPN pada Bukti Penerimaan Negara dengan Aplikasi SIMPONI.
Koreksi Anda